Alamat : Jalan Hamzanwadi Bunut Baok Rensing Desa Rensing Kec. Sakra Barat 83671 Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. HP. 081 803 662 780 Email : ponpesbirrulwalidain@gmail.com

Senin, 03 Januari 2011

BIOGRAFI EMPAT MAZHAB

IMAM SYAFI'I

(Gaza, Palestina, 150 H/767 M-Fustat [Cairo], Mesir, 204 H/20 Januari 820).

Ulama mujtahid (ahli ijtihad) di bidang fikih dan salah seorang dari empat imam mazhab yang ter­kenal dalam Islam. la hidup di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid, al-Amin, dan al-Ma'mun dari Dinasti Abbasiyah. Nama lengkap nya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i. la sering juga dipanggil dengan nama Abu Abdullah karena salah seorang putranya bernama Abdullah. Setelah menjadi ulama besar dan mempunyai banyak pengikut, ia lebih dikenal de­ngan nama Imam Syafi'i dan mazhabnya disebut Mazhab Syafi'i. Kata "Syafi'i" dinisbahkan kepada nama kakeknya yang ketiga, yaitu Syafi'i bin as-Sa'ib. Ayahnya bernama Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi' bin as-Sa'ib bin Abid bin Abd Yazid bin Hasyim bin al-Muttalib bin Abd Manaf, sedangkan ibunya bernama Fatimah binti Abdullah bin al-Hasan bin Husein bin Ali bin Abi Talib. Dari garis keturunan ayahnya, Imam Syafi'i bersatu dengan keturunan Nabi Muhammad SAW pada Abd Manaf, kakek Nabi SAW yang ketiga, sedangkan dari pihak ibunya, ia adalah cicit dari Ali bin Abi Talib. Dengan demikian, kedua orang tuanya berasal dari bangsawan Arab Kuraisy.

Kedua orangtuanya meninggalkan Mekah menuju Gaza, suatu tempat di Palestina, ketika ia masih dalam kandungan. Tiada berapa lama setelah tiba di Gaza, ayahnya jatuh sakit dan meninggal dunia. Beberapa bulan sepeninggal ayahnya ia dilahirkan dalam keadaan yatim. Syafi'i diasuh dan dibesarkan oleh ibunya sendiri dalam kehidupan yang sangat sederhana, bahkan banyak menderita kesulitan. Setelah Syafi'i berumur dua tahun, ibu­nya membawanya pulang ke kampung asalnya, Mekah. Di sinilah Syafi'i tumbuh dan dibesarkan.

Pendidikan Syafi'i dimulai dari belajar membaca Al-Qur'an. Sejak usia dini ia telah memperlihatkan kecerdasan dan daya hafal yang luar biasa. Dalam usia 9 tahun Syafi'i sudah menghafal seluruh isi Al-Qur'an dengan lancar. Setelah dapat menghafal Al-Qur'an, Syafi'i berangkat ke dusun Badui, Banu Hudail, untuk mempelajari bahasa Arab yang asli dan fasih. Di sana, selama bertahun-tahun Syafi'i mendalami bahasa, kesusastraan, dan adat istiadat Arab yang asli. Berkat ketekunan dan kesungguhannya, Syafi'i kemudian dikenal sangat ahli dalam bahasa Arab dan kesusastraannya, mahir dalam membuat syair, serta mendalami adat istiadat Arab yang asli.

Syafi'i kembali ke Mekah dan belajar ilmu fikih pada Imam Muslim bin Khalid az-Zanni, seorang ulama besar dan  mufti di kota Mekah, sampai memperoleh ijazah berhak mengajar dan memberi fatwa. Selain itu, Syafi'i juga mempelajari berbagai cabang ilmu agama lainnya seperti ilmu hadis dan ilmu Al-Qur'an. Untuk ilmu hadis, ia berguru pada ulama hadis terkenal di zaman itu, Imam Sufyan bin Uyainah, sedangkan untuk ilmu Al-Qur'an pada ulama besar Imam Isma'il bin Qastantin.

Di samping cerdas, Syafi'i  juga sangat tekun dan tidak kenal lelah dalam belajar. Pada usia 10 tahun ia sudah membaca seluruh isi kitab al-Muwatta' karangan Imam  Malik dan pada usia 15 tahun telah menduduki kursi mufti di Mekah. Selama menuntut ilmu, Syafi'i hidup serba kekurangan dan penuh penderitaan. Diriwayatkan bahwa karena kemiskinan dan ketidakmampuannya ia terpaksa mengumpulkan kertas-kertas bekas dari kantor-kantor pemerintah atau tulang-tulang sebagai alat untuk mencatat pelajarannya.

Setelah menghafal isi kitab al-Muwatta', Syafi'i sangat berhasrat untuk menemui pengarangnya, Imam Malik, sekaligus memperdalam ilmu fikih yang amat diminatinya. Lalu dengan meminta izin kepada gurunya di Mekah, Syafi'i berangkat ke Madinah, tempat Imam Malik. Diceritakan bahwa dalam perjalanan antara Mekah dan Madinah yang ditempuhnya selama 8 hari Syafi'i sempat mengkhatamkan (baca sampai selesai) Al-Qur'an sebanyak 16 kali. Setibanya di Madinah, ia lalu salat di Masjid Nabi, menziarahi makam Nabi SAW, baru kemudian menemui Imam Malik. Selama di Madi­nah Syafi'i tinggal di rumah gurunya, Imam Malik, la sangat dikasihi oleh gurunya itu dan kepadanya diserahi tugas untuk mendiktekan isi kitab al-Mu­watta' kepada murid-murid Imam Malik.

Syafi'i adalah profil ulama yang tidak pernah puas dalam menuntut ilmu. Semakin banyak ia menuntut ilmu semakin dirasakannya banyak yang tidak diketahuinya. la kemudian meninggalkan Madinah menuju Irak untuk berguru pada ulama besar di sana, antara lain Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan. Keduanya adalah sahabat Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi). Dari kedua imam itu Syafi'i memperoleh pengetahuan yang lebih luas mengenai cara-cara hakim memeriksa dan memutuskan perkara, cara memberi fatwa, cara menjatuhkan hukuman, serta berbagai metode yang diterapkan oleh para mufti di sana yang tidak pernah dilihatnya di Hedzjaz.

Setelah 2 tahun di Irak, Syafi'i melanjutkan perjalanannya ke Persia, lalu ke Hirah, Palestina, dan Ramlah, suatu kota dekat Baitulmakdis, dengan satu tujuan yaitu menuntut ilmu pada ulama-ulama terkemuka dan mencari pengalaman. Dari Ramlah ia kembali ke Madinah dan tinggal di sana bersama Imam Malik kurang lebih 4 tahun sampai wafatnya Imam Malik.

Sebagai pencinta ilmu, Syafi'i mempunyai banyak guru. Begitu banyaknya guru Imam Syafi'i, sehingga Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyusun satu buku khusus yang bernama Tawali at-Ta'sis yang di dalamnya disebut nama-nama ulama yang pernah menjadi guru Syafi'i, antara lain: Imam Muslim bin Khalid, Imam Ibrahim bin Sa'id, Imam Sufyan bin Uyainah, Imam Malik bin Anas (Imam Malik), Imam Ibrahim bin Muhammad, Imam Yahya bin Hasan, Imam Waqi', Imam Fudail bin lyad, dan Imam Muhammad bin Syafi'.

Aktivitasnya di bidang pendidikan dimulai dengan mengajar di Madinah dan menjadi asisten Imam Malik. Waktu itu usianya sekitar 29 tahun. Sebagai ulama fikih namanya mulai dikenal, muridnya pun berdatangan dari berbagai penjuru wilayah Islam. Selain sebagai ulama ahli fikih ia pun dikenal sebagai ulama ahli hadis, tafsir, bahasa dan kesusastraan Arab, ilmu falak, ilmu usul, dan tarikh. Di samping itu, Syafi'i memiliki kemampuan khusus dalam ilmu kiraah. la sangat mahir dalam melagukan ayat-ayat Al-Qur'an. Suaranya yang bagus dan bahasanya yang fasih memukau setiap orang yang mendengarkan bacaannya.

Syafi'i kemudian pindah ke Yaman atas undangan Abdullah bin Hasan, wali negeri Yaman. Di sana ia diangkat sebagai penasihat khusus dalam urusan hukum, di samping tetap melanjutkan karirnya se­bagai guru. Sama seperti di Madinah, di sini pun Syafi'i mempunyai banyak murid. Oleh wali negeri Yaman, Syafi'i dinikahkan dengan seorang putri bangsawan yang bernama Siti Hamidah binti Nafi', cicit Usman bin Affan. Perkawinannya ini dianugerahi tiga orang anak, yaitu Abdullah, Fatimah, dan Zainab.

Pada waktu itu orang-orang Syiah di Yaman sedang melangsungkan kegiatannya dengan gencar. Syiah dianggap sebagai kelompok oposisi yang akan menjatuhkan pemerintah resmi di Baghdad. Imam Syafi'i dituduh terlibat dalam aktivitas Syiah dan atas tuduhan itu ia ditangkap dan dibawa ke Baghdad menghadap Khalifah Harun ar-Rasyid. Setelah terbukti tidak bersalah, ia dibebaskan, bahkan Khalifah merasa kagum terhadapnya. Selama di Baghdad, Syafi'i diminta mengajar dan orang-orang Baghdad pun berduyun-duyun datang belajar kepadanya.

Pada tahun 181 H/797 M Syafi'i kembali meng­ajar ke Mekah. Selama 17 tahun di Mekah Syafi'i mengajarkan berbagai macam ilmu agama, terutama kepada para jemaah haji yang datang dari ber­bagai penjuru dunia Islam. Di samping mengajar, ia pun banyak menulis terutama mengenai masalah fikih.

Selanjutnya pada tahun 198 H/813 M Syafi'i pergi ke Baghdad, yaitu pada masa pemerintahan al-Ma'mun (198-218 H/813-833 M). Sesampainya di sana Syafi'i disambut oleh ulama dan pemuka Baghdad yang telah lama merindukan kedatangannya. Syafi'i diberi tempat mengajar di dalam Masjid Baghdad. Mulanya, di situ ada 20 halaqah (kelom­pok belajar), tetapi setelah Imam Syafi'i datang, hanya tinggal 3 halaqah, yang lainnya menggabungkan diri ke dalam halaqah Imam Syafi'i.

Belum cukup setahun mengajar di Baghdad Syafi'i diminta oleh wali negeri Mesir, Abbas bin Musa, untuk pindah ke Mesir. Dengan rasa berat Syafi'i meninggalkan murid-muridnya di Baghdad menuju Mesir. Di Mesir Syafi'i memberi pengajaran di Masjid Amr bin As, dengan jumlah murid yang tidak kalah banyaknya dari tempat lain. la biasa mengajar mulai pagi hari sampai zuhur. Selesai salat zuhur, baru ia pulang ke rumah. Di waktu sore dan malam hari ia memberikan pelajaran di rumah. Di Mesir Syafi'i menyelesaikan beberapa buah buku. Pikiran-pikiran dan hasil ijtihadnya selama tinggal di Mesir inilah yang kemudian dikenal sebagai pendapat-pendapat Imam Syafi'i yang baru (al-qaul al-jadid), sedangkan pikiran-pikiran dan hasil ijtihad sebelumnya dikenal dengan sebutan al-qaul al-qadim, pendapat Imam Syafi'i yang lama.

Syafi'i adalah figur ulama yang zahid. Pakaian dan tempat tinggalnya sederhana. la tidak suka makan banyak dan menurut pengakuannya sejak kecil ia sudah terbiasa tidak makan sampai kenyang, karena kekenyangan membuat tubuh men­jadi malas, membuat hati jadi beku, dan membuat pikiran jadi tumpul. Orang kenyang enggan beribadat kepada Allah. Walaupun dalam serba kekurangan, Imam Syafi'i memiliki sifat dermawan. Setiap kali menerima hadiah berupa uang dan harta lainnya ia tidak pernah menyimpannya di rumah, melainkan segera dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Syafi'i juga terkenal dalam ketaatannya dan ketakwaannya kepada Allah SWT. Ada banyak pengakuan ulama mengenai dirinya, antara lain dari Imam ar-Rabi' bin Sulaiman al-Marawi yang mengatakan bahwa Syafi'i menggunakan sebagian besar waktunya di malam hari untuk salat dan mengkhatamkan Al-Qur'an, terutama di bulan Ramadan ia bisa mengkhatam bacaan Al-Qur'an sampai enam puluh kali. Pengakuan yang sama disampaikan oleh Imam Husain al-Karabisi. la berkata, "Saya sering bermalam di rumah Imam Syafi'i dan menyaksikannya setiap malam menghabiskan sepertiga waktunya di akhir malam untuk salat dan mengkhatam Al-Qur'an."

Imam Syafi'i digelari Nasir as-Sunnah artinya "pembela sunah atau hadis" karena sangat menjunjung tinggi sunah Nabi SAW, sebagaimana ia sa­ngat memuliakan para ahli hadis. Ulama besar, Abdul Halim al-Jundi, menulis sebuah buku dengan judul al-Imam asy-Syafi'i, Nasir as-Sunnah wa Wadi' al-Usul (Imam Syafi'i, Pembela Sunah dan Peletak Dasar Ilmu Usul Fikih). Di dalamnya diuraikan secara rinci bagaimana sikap dan pembelaan Syafi'i terhadap sunah. Intinya adalah bah­wa Imam Syafi'i sangat mengutamakan sunah Nabi SAW dalam melandasi pendapat-pendapat dan hasil ijtihadnya.

Karena sangat mengutamakan sunah, Syafi'i menjadi sangat berhati-hati dalam menggunakan kias. Menurutnya, kias hanya dapat digunakan da­lam keadaan terpaksa (darurat), yaitu dalam masalah mu'amalah (kemasyarakatan) yang tidak didapati teksnya (nasnya) secara pasti dan jelas di dalam Al-Qur'an atau hadis sahih, atau tidak dijumpai ijmak pada sahabat. Kias sama sekali ti­dak dibenarkan dalam urusan ibadah karena untuk segala yang menyangkut ibadah sudah tertera nas­nya di dalam Al-Qur'an dan sunah Nabi SAW. Dalam penggunaan kias, Syafi'i menegaskan bahwa harus diperhatikan nas-nas Al-Qur'an dan sunah yang telah ada.

Syafi'i berpendapat bahwa bidah ada dua ma-cam: bidah terpuji dan bidah sesat. Dikatakan terpuji jika bidah itu selaras dengan prinsip-prinsip sunah, sebaliknya jika bertentangan dengannya dikatakan bidah sesat. Mengenai taklid, Syafi'i selalu memberikan perhatian kepada murid-muridnya agar tidak menerima begitu saja pendapat-pendapat dan hasil ijtihadnya. Ia tidak senang melihat murid-mu­ridnya bertaklid buta kepada perkataan-perkataannya. Sebaliknya ia menyuruh murid-muridnya untuk bersikap kritis dan berhati-hati dalam mene­rima suatu pendapat.

Dalam meng-istinbat-kan (mengambil dan menetapkan) suatu hukum, Syafi'i dalam bukunya ar-Risalah menjelaskan bahwa ia memakai lima dasar, yaitu,

1) Al-Qur'an,

2) sunah,

3) ijmak,

4) kias, dan

5) istidlal (penalaran).

Kelima dasar inilah yang kemudian dikenal sebagai dasar-dasar mazhab Imam Syafi'i. Dasar pertama dan utama dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur'an. Syafi'i terlebih dahulu melihat makna lafzi (perkataan) Al-Qur'an. Kalau suatu masalah tidak menghendaki makna lafzi barulah ia mengambil makna majazi (kiasan). Kalau dalam Al-Qur'an tidak ditemukan hukumnya, ia beralih kepada sunah Nabi SAW. Dalam hal sunah, ia juga memakai hadis ahad (perawinya satu orang) di samping yang mutawatir (perawinya banyak orang), selama hadis ahad itu mencukupi syarat-syaratnya. Jika di dalam sunah pun belum dijumpai nasnya, ia mengambil ijmak sahabat. Setelah mencari dalam ijmak sahabat dan tidak juga ditemukan ketentuan hukumnya barulah ia melakukan kias. Apabila ia tidak menjumpai dalil dari ijmak dan kias, ia memilih jalan istidlal, yaitu menetapkan hukum berdasarkan kaidah-kaidah umum agama Islam.

Sebagai ulama yang tempat mengajarnya berpindah-pindah, Syafi'i mempunyai ribuan murid yang berasal dari berbagai penjuru. Di antaranya yang terkenal adalah ar-Rabi' bin Sulaiman al-Ma­rawi, Abdullah bin Zubair al-Hamidi, Yusuf bin Yahya al-Buwaiti, Abu Ibrahim, Isma'il bin Yahya al-Muzani, Yunus bin Abdul A'la as-Sadafi, Ahmad bin Sibti, Yahya bin Wazir al-Misri, Harmalah bin Yahya Abdullah at-Tujaibi, Ahmad bin Hanbal, Hasan bin Ali al-Karabisi, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, dan Hasan bin Ibrahim bin Muhammad as-Sahab az-Za'farani. Mereka semua berhasil menjadi ulama besar di masanya.

Syafi'i adalah profil ulama yang tekun dan berbakat dalam menulis. Karangannya yang sampai kepada kita antara lain,

(1) ar-Risalah, suatu kitab yang khusus membahas tentang usul fikih dan me-rupakan buku pertama yang ditulis ulama dalam bidang usul fikih. Di dalamnya Syafi'i menguraikan dengan jelas cara-cara mengistinbatkan hukum. Sampai sekarang buku ini tetap merupakan buku standar dalam usul fikih.

(2) Kitab al-Umm, sebuah kitab fikih yang komprehensif. Kitab al-Umm yang ada sekarang terdiri atas tujuh jilid dan mencakup isi beberapa kitab Syafi'i yang lain seperti Siyar al-Ausa'i, Jima' al-'Ilm, Ibtal al-Istihsan, dan ar-Radd 'Ala Muhammad ibn Hasan.

(3) Kitab al-Musnad, berisi tentang hadis-hadis Nabi SAW yang dihimpun dari kitab al-Umm. Di sana dijelaskan keadaan sanad setiap hadis.

(4) Ikhtilaf al-Hadis, suatu kitab hadis yang menguraikan pendapat Syafi'i mengenai perbedaan-perbedaan yang ter-dapat dalam hadis. Terdapat pula buku-buku yang memuat ide-ide dan pikiran-pikiran Imam Syafi'i, tetapi ditulis oleh murid-muridnya, seperti Kitab al-fiqh, al-Muktasar al-Kabir, al-Mukhtasar as-Sagir, dan al-Fara'id. Ketiga yang baru ini dihimpun oleh Imam al-Buwaiti.

SYAFI'I, MAZHAB.

Salah satu aliran dalam fikih di kalangan Ahlusunah waljamaah. Nama ini dinisbahkan kepada Imam  Syafi'i yang nama panjangnya Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i. Imam Syafi'i merupakan pendiri aliran ini yang muncul pada pertengahan abad ke-2 H.

Sebagai pendiri mazhab, Imam Syafi'i memiliki pemikiran fikih yang khas yang berbeda dengan kedua aliran sebelumnya, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, meskipun kedua aliran ini telah dipelajarinya secara mendalam. Ketika menetap di Mesir, ia membina para muridnya yang kemudian menjadi ulama-ulama besar sebagai penerus dan penyebar pahamnya. Di antara muridnya yang ter-kenal adalah Abu Saur Ibrahim bin Khalid bin Yamani al-Kalbi, Hasan bin Ibrahim bin Muhammad as-Sahab az-Za'farani, Isma'il bin Yahya al-Muzani, dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi. Dari para murid inilah paham-pahamnya tersebar luas dan karya tulisnya menjadi pegangan atau sumber acuan masyarakat. Pada perkembangan selanjutnya, paham-paham Syafi'i menjadi suatu mazhab fikih yang penganutnya tersebar di berbagai dunia Islam.

Sumber acuan mazhab ini adalah paham dan buah pikiran Syafi'i yang termuat dalam berbagai karya tulisnya, antara lain: Ar-Risalah (kitab usul fikih), al-Umm (kitab yang memuat masalah-masalah fikih), Ikhtilaf al-Hadis (kitab yang berkaitan dengan ilmu hadis), dan al-Musnad (kitab hadis). Kitab-kitab lainnya, yang dihimpun oleh para mu­ridnya, antara lain al-Fiqh (hasil himpunan al-Haramain bin Yahya), al-Mukhtasar al-Kabir, al-Mukhtasar as-Sagir, al-Fara'id (hasil himpunan Imam al-Buwaiti), al-Jami' al-Kabir, dan as-Sagir (hasil himpunan al-Muzani). Para ulama Mazhab Syafi'i ada yang mengembangkan kitab-kitab tersebut dengan mensyarahkan (menguraikan atau menjelaskan) atau membuat hasyiahnya (komentar). Ada juga yang sengaja menyusun kitab-kitab sebagai karyanya sendiri dengan mengacu pada paham-paham fikih dan metode istinbat Syafi'i.

Adapun yang menjadi dasar dalam pembinaan fikihnya (masadir atau sumber/dasar dan dalil ta-syri'-nya atau hukumnya) sebagaimana yang diterapkan oleh Syafi'i, ialah Al-Qur'an, sunah, ijmak, dan kias. Al-Qur'an merupakan sumber pertama dan sunah sumber kedua. Sunah yang dipakai ada­lah sunah yang nilai kuantitasnya mutawdtir (perawinya banyak orang) maupun yang ahad (perawinya satu orang); sunah yang nilai kualitasnya sahih maupun hasan, bahkan juga sunah yang daif. Adapun syarat-syarat untuk semua sunah yang daif ada­lah:

(1) tidak terlalu lemah,

(2) dibenarkan oleh kaidah umum atau dasar kulli (umum) dari nas,

(3) tidak bertentangan dengan dalil yang kuat atau sahih, dan

(4) hadis tersebut bukan untuk menetap-kan halal dan haram atau masalah keimanan, melainkan sekedar untuk anjuran keutamaan amal (fada'il al a'mal) atau untuk targib (imbauan) dan tarhib (anjuran).

Dalam pandangan Imam Syafi'i hadis mempunyai kedudukan yang begitu tinggi. Bahkan disebut-sebut sebagai salah seorang yang meletakkan hadis setingkat dengan Al-Qur'an dalam kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang harus diamalkan. Karena, menurut Imam Syafi'i, hadis itu mempunyai kaitan yang sangat erat dengan Al-Qur'an. Bahkan, menurutnya, setiap hukum yang ditetapkan Rasulullah SAW pada hakikatnya me­rupakan hasil pemahaman yang beliau peroleh dari memahami Al-Qur'an. Dengan demikian, memang pada tempatnya jika Imam Syafi'i oleh banyak orang dijuluki sebagai pembela sunah (nasir as-sunnah). Selain berpegang pada Al-Qur'an dan sunah, Imam Syafi'i juga berpegang pada ijmak. Ijmak yang dimaksudkannya ialah suatu hasil kese-pakatan para sahabat secara integral mengenai hu­kum suatu masalah. Kesepakatan ini harus diper-oleh secara jelas. Soal kias, menurut Imam Syafi'i merupakan salah satu dasar hukum Islam untuk mengetahui suatu kepastian hukum yang ketentuannya tidak ditunjuk langsung oleh nas yang sarih (tegas). Jika suatu persoalan hukumnya tidak di­tunjuk secara jelas, baik oleh nas maupun oleh ijmak, maka harus dilakukan ijtihad melalui jalan kias. Kias itu sendiri artinya ilhaqu amrin qair mansusin 'ala hukmihi bi amrin akhar mansusin 'ala hukmihi liisytirakihi ma'ahu fl 'illah al-hukmi (menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada nasnya berdasarkan sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya secara jelas dalam nas, karena terdapat kesamaan ilat [sebab] hukumnya). Di kalangan penganut Mazhab Syafi'i dikenal juga adanya teori/metode maslahat, yakni metode penerapan hukum yang berdasarkan kepentingan umum. Hanya saja maslahat yang digunakannya terbatas pada maslahat yang mu'tabarah (maslahat yang se­cara khusus ditunjuk oleh nas) dan maslahat yang mulaimah lijins tasarrufat asy-Syari' (maslahat yang sesuai dengan kehendak Allah SWT sebagai pembuat undang-undang).

Mazhab Syafi'i mula-mula tumbuh dan berkembang di Irak. Di sinilah untuk pertama kalinya Imam Syafi'i menyampaikan paham-pahamnya kepada para ulama, ketika ia melawat ke daerah ini dalam rangka meluaskan wawasan ilmunya. Maz­hab ini berkembang cukup subur dan pesat di Mesir, sekalipun pada masa kekuasaan Dinasti Fatimiah mazhab ini sempat mendapat tekanan keras. Dari sini paham-paham Syafi'i terus disebarkan oleh para pengikutnya ke berbagai wilayah, seperti Baghdad, Khurasan, Pakistan, Syam (Suriah), Yaman, Persia (Iran), Hedzjaz, India, dan beberapa daerah Afrika dan Andalusia. Pada perkembangan berikutnya, sampai pada abad modern Islam, maz­hab ini telah memasuki berbagai belahan dunia, antara lain Mesir, Palestina, Suriah, Khurasan, Hedzjaz, Irak, Persia, Hadramaut, Aden, Cina, India, Pakistan, Philipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia. Untuk beberapa negara atau daerah, mazhab ini juga mengalami pasang surut, yakni berkaitan erat dengan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa. Hal ini dapat dilihat di Iran maupun di Madinah bahwa Mazhab Syafi'i tidak banyak berkembang di kedua negara ini.

 

 

 

IMAM MALIK

(Madinah, 94 H/716 M-Madinah, 179 H/795 M).

Pendiri Mazhab Maliki, imam dan mujtahid (ahli ijtihad) besar dalam Islam yang ahli di bidang fikih dan hadis. Kama lengkapnya ialah Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al-Asbahi. Malik bin Anas sejak lahir sampai wafatnya berada di Madinah. la tidak pernah meninggalkan kota Madinah kecuali untuk menunaikan ibadah haji ke Mekah. Madinah ketika itu merupakan pusat berkembangnya sunah/hadis Rasulullah SAW, dan ia sendiri menjadi salah seorang periwayat (rawi) hadis yang masyhur.

Dalam hal penerimaan hadis, ia hanya menerima hadis dari orang yang memang dipandang ahli hadis dan orang terpercaya (siqah). la pun hanya menerima hadis yang matannya (redaksi atau kandungannya) tidak bertentangan dengan Al-Qur'an. Dalam hal periwayatan hadis, ia hanya meriwayatkan hadis-hadis yang makruf dan mensyaratkan juga matan hadis itu sejalan dengan amalan penduduk Madinah.

Guru yang sekaligus menjadi sumber penerima­an hadis Imam Malik adalah Nafi' bin Abi Nu'aim, Ibnu Syihab az-Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Sa'id al-Ansari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdur Rahman bin Hurmuz, seorang tabiin ahli hadis, fikih, fatwa, dan ilmu berdebat. Adapun murid-muridnya antara lain: asy-Syaibani, Imam Syafi'i, Yahya bin Yahya al-Andalusi, Abdurrahman bin Kasim di Mesir, dan Asad al-Furat at-Tunisi.

Buku karangan Malik bin Anas bernama al-Muwatta'. Buku ini adalah buku hadis dan sekali­gus buku fikih karena berisi hadis-hadis yang disusun sesuai dengan bidang-bidang yang terdapat dalam buku fikih. Dikatakan bahwa hadis-hadis yang terdapat dalam kitab al-Muwatta' ini tidak seluruhnya musnad (hadis yang bersambung sanadnya) karena di samping hadis, di dalamnya ter­dapat pula fatwa para sahabat dan tabiin. Kitab al-Muwatta' ini mulai ditulis oleh Malik bin Anas pada masa Khalifah al-Mansur (137 H/754 M-159 H/775 M) dan selesai penulisannya pada masa Khalifah al-Mahdi (159 H/775 M-169 H/785 M). Khalifah Harun ar-Rasyid (170 H/786 M-194 H/ 809 M) berusaha menjadikan kitab ini sebagai kitab hukum yang berlaku untuk umum pada masanya, tetapi Malik bin Anas tidak menyetujuinya.

Imam Malik tidak mau ikut campur dalam hal politik. Akan tetapi, ketika ia diminta memberi fat­wa tentang baiat yang diberikan secara paksa, ia menyatakan bahwa baiat semacam itu tidak sah. Baiat yang dimaksud itu ialah baiat khalifah Ab-basiyah, al-Mansur, yang menurut kelompok Syiah dipaksakan kepada umat. Bagi kelompok Syiah, fatwa Malik bin Anas ini dijadikan pendorong da­lam menentang kekuasaan Abbasiyah di Madinah. Peristiwa yang terjadi tahun 147 H ini menyebabkan Malik bin Anas ditangkap dan disiksa. Ketika musim haji tiba, al-Mansur mengunjungi Imam Malik dan memohon maaf kepadanya atas perlakuan petugas yang ada di Madinah. Imam Malik kemudian dibebaskan dan Khalifah al-Mansur me­mohon kepadanya untuk mengumpulkan hadis-ha­dis Rasulullah SAW agar dapat dijadikan pegangan umat. Pada mulanya Imam Malik memang keberatan tetapi akhirnya melaksanakannya juga. Sebagai hasilnya, tercipta kitab al-Muwatta' seperti tersebut di atas.

Pemikiran Imam Malik di bidang hukum Islam/ fikih sangat dipengaruhi oleh lingkungannya. Ma­dinah sebagai pusat timbulnya sunah Rasulullah SAW dan sunah sahabat merupakan lingkungan kehidupan Imam Malik sejak lahir sampai wafatnya. Oleh sebab itu, pemikiran hukum Imam Malik banyak berpegang pada sunah-sunah tersebut. Kalau terjadi perbedaan satu sunah dengan yang lain, maka ia berpegang pada tradisi yang biasa berlaku di masyarakat Madinah. Menurut pendapatnya, tradisi masyarakat Madinah ketika itu berasal dari tradisi para sahabat Rasulullah SAW yang dapat dijadikan sumber hukum. Kalau ia tidak menemukan dasar hukum dalam Al-Qur'an dan sunah, ma­ka ia memakai qiyas (kias) dan al-maslahah al-mursalah (maslahat/kebaikan umum).

Berdasarkan pendapat Imam Malik tersebut, dasar-dasar hukum yang berlaku dalam Mazhab Maliki adalah sesuai dengan urutan berikut: 1) Al-Qur'an, 2) as-sunnah (sunah Rasulullah SAW), 3) sunah sahabat, 4) tradisi masyarakat Madinah ('amal ahli al-Madinah), 5) kias, dan 6) al-maslahah al-mursalah.

Mazhab Maliki timbul dan berkembang di Ma­dinah. kemudian tersiar di sekitar Hedzjaz. Di Me­sir, Mazhab Maliki sudah mulai muncul dan berkembang selagi Imam Malik masih hidup. Di an­tara yang berjasa mengembangkannya adalah para murid Imam Malik sendiri: Abdul Malik bin Habib as-Sulami, Isma'il bin Ishak, Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy, Abdurrahman bin Kasim, Usman bin Hakam, dan Abdur Rahim bin Khalid. Selain di Mesir, Mazhab Maliki ini juga dianut oleh umat Islam yang berada di Maroko, Tunisia, Tripoli, Su­dan, Bahrain, Kuwait, dan daerah Islam lain di sebelah barat, termasuk Andalusia. Filsuf Ibnu Rusyd yang di dunia Barat dikenal sebagai Commentator dari Aristoteles termasuk pengikut Imam Malik. Sementara itu, di dunia Islam sebelah timur Mazhab Maliki ini kurang berkembang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IMAM HANAFI

(Kufah, 80 H/699 M Baghdad, 150 H/767 M).

Ulama mujtahid (ahli ijtihad) dalam bidang fikih dan salah seorang di antara imam keempat mazhab (Mazhab Maliki, Mazhab Hanbali, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanafi) yang terkenal dalam Islam. Nama lengkapnya Abu Hanifah Nu'man bin Sabit. Ayahnya, Sabit, berasal dari keturunan Persia yang semasa kecil diajak orangtuanya berziarah kepada Ali bin Abi Talib. Lalu ia didoakan agar dari keturunannya (Sabit) ada yang menjadi ahli agama. Gelar Abu Hanifah diberikan kepada Nu'man bin Sabit karena ia se­orang yang sungguh-sungguh dalam beribadah. Kata hanif dalam bahasa Arab berarti "suci" atau "lurus". Setelah menjadi ulama mujtahid, ia pun dipanggil dengan sebutan Imam Abu Hanifah dan mazhabnya dinamakan Mazhab Hanafi.

Imam Abu Hanifah dikenal rajin dan teliti da­lam bekerja, fasih berbahasa. Pembicaraannya selalu mengandung nasihat dan hikmah. la teguh da­lam memegang prinsip, berani menyatakan yang benar di hadapan siapa pun, dan memiliki kepribadian yang luhur. Walaupun putra saudagar kaya, Abu Hanifah amat menjauhi kemewahan hidup. Begitu pula ketika ia sendiri menjadi pedagang kaya, hartanya lebih banyak didermakan daripada digunakannya sendiri. la senang bergaul dan mempunyai banyak sahabat.

Sejak masa mudanya Abu Hanifah sudah me­nunjukkan kecintaan yang mendalam pada ilmu pengetahuan, terutama yang bertalian dengan hukum Islam. la mengunjungi berbagai tempat untuk berguru kepada ulama yang terkenal, sehingga Abu Hanifah mempunyai banyak guru. Gurunya keba-nyakan dari para tabiin, antara lain Imam Ata bin Abi Rabah (w. 114 H), Imam Nafi Maula bin Amr (w. 117 H), dan Imam Hammad bin Abi Sulaiman (w. 120 H). Yang terakhir ini adalah seorang ulama fikih yang termasyhur di masanya, dan Abu Hanifah berguru kepadanya selama kurang lebih 18 tahun. Gurunya yang lain adalah Imam Muham­mad al-Baqir, Imam Adi bin Sabit, Imam Abdur­rahman bin Hammaz, Imam Amr bin Dinar, Imam Mansur bin Mu'tamir, Imam Syu'bah al-Hajjaj, Imam Asim bin Abu an-Najwad, Imam Salamah bin Kuhail, Imam Qatadah, Imam Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, dan Iain-lain.

Minatnya yang mendalam terhadap ilmu fikih, kecerdasan, ketekunan, dan kesungguhan dalam belajar mengantarkan Abu Hanifah menjadi se­orang yang ahli di bidang fikih. Keahliannya diakui oleh ulama semasanya, antara lain oleh Imam Hammad bin Abi Sulaiman. la sering mempercayakan tugas kepada Abu Hanifah untuk memberi fatwa dan pelajaran ilmu fikih di hadapan murid-muridnya. Imam Syafi'i menyatakan bahwa Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fikih. Imam Khazzaz bin Sarad juga mengakui keunggulan Abu Hanifah di bidang fikih dari ulama lainnya.

Selain ilmu fikih, Abu Hanifah juga mendalami hadis dan tafsir, karena keduanya sangat erat berkaitan dengan fikih. Pengetahuan lain yang dimilikinya adalah sastra Arab dan ilmu hikmah. Karena penguasaannya yang mendalam terhadap hukum-hukum Islam, ia diangkat menjadi mufti di kota Kufah, menggantikan Imam Ibrahim an-Nakhai. Kepopulerannya sebagai ahli fikih terdengar sampai ke berbagai pelosok negeri.

Imam Abu Hanifah begitu terkenal sehingga banyak orang datang dari daerah yang jauh, hanya untuk mendengarkan fatwanya, dan dalam waktu singkat muridnya pun bertambah dengan pesat, an­tara lain Imam Abu Yusuf (113-182 H), Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani (132-189 H), Imam Zufar bin Hudail (w. 158 H/775 M), dan Imam Hasan bin Ziyad.

Berbeda dengan guru lainnya pada waktu itu, Abu Hanifah dalam memberikan pengajaran selalu menekankan kepada murid-muridnya untuk berpikir kritis. la tidak ingin muridnya menerima begitu saja ilmu yang disampaikannya, melainkan mereka boleh mengemukakan tanggapan, pendapat, dan kritik. Sering kali ia ditemukan berdiskusi, bahkan berdebat dengan murid-muridnya tentang suatu masalah. Walaupun ia memberi kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat kepada murid-muridnya, ia tetap disegani dan dihormati, malah sangat dicintai murid-muridnya.

Ketakwaan Imam Abu Hanifah banyak diakui oleh ulama yang dekat dan mengenal dengan baik kehidupannya sehari-hari. Imam Abu Hanifah ada­lah orang yang banyak beribadah kepada Allah SWT, sangat membenci perbuatan yang dilarang Allah SWT, amat berhati-hati dalam mengeluarkan hukum agama, dan paling sedikit berbicara. Imam Abu Hanifah terkenal sebagai orang yang sangat alim, sangat membenci kemewahan hidup, tekun dalam beribadah kepada Allah SWT, dan menguasai seluk-beluk hukum Islam.

Imam Abu Hanifah dikenal mempunyai sikap keras dan tegas terhadap bidah. Karena itu, ia senantiasa berpesan kepada murid-muridnya agar selalu waspada terhadap berbagai bidah yang muncul, dan hendaknya selalu berpedoman pada sunah Rasulullah SAW. Menurutnya, setiap hal yang baru dalam urusan ibadah adalah bidah.

Imam Abu Hanifah digelari Imam Ahlur Ra'yi karena ia lebih banyak memakai argumentasi akal daripada ulama lainnya. la juga banyak menggunakan kias dalam menetapkan suatu hukum. Walaupun demikian, tidak berarti ia mendahulukan kias daripada nas. Dasar-dasar yang dipakai dalam menetapkan suatu hukum adalah:

(1) kitab Allah SWT (Al-Qur'an);

(2) sunah Rasulullah SAW;

(3) fatwa-fatwa dari para sahabat;

(4) kias;

(5) istihsan;

(6) ijmak; dan

(7)  'urf, yaitu adat yang berlaku di masyarakat Islam.

Dasar-dasar itulah yang kemudian dikenal de­ngan "Dasar Mazhab Hanafi". Tegasnya, ia hanya menggunakan kias bila hukumnya tidak didapati secara jelas di dalam Al-Qur'an, tidak dalam sunah (hadis sahih), dan tidak pula dalam keputusan para sahabat, khususnya al-Khulafa' ar-Rasyidun (Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Talib).

Sebagai ulama yang terkemuka dan banyak memberikan fatwa, Imam Abu Hanifah meninggalkan banyak ide dan buah pikiran. Sebagian ide dan buah pikirannya ditulisnya sendiri dalam bentuk buku, tetapi kebanyakan dihimpun oleh murid-muridnya untuk kemudian dibukukan. Kitab-kitab yang ditulisnya sendiri antara lain: (1) al-Fara'id, yang khusus membicarakan masalah waris dan segala ketentuannya menurut hukum Islam; (2) asy-Syurut, yang membahas perjanjian; dan (3) al-Fiqh al-Akbar, yang membahas ilmu kalam atau teologi dan diberi syarah (penjelasan) oleh Imam Abu Mansur Muhammad al-Maturidi dan Imam Abu al-Muntaha al-Maula Ahmad bin Mu­hammad al-Magnisawi.

Jumlah kitab yang ditulis oleh murid-muridnya cukup banyak; di dalamnya terhimpun ide dan buah pikiran Abu Hanifah. Semua kitab itu kemudian menjadi pegangan pengikut Mazhab Hanafi. Ulama Mazhab Hanafi membagi kitab-kitab itu ke dalam tiga tingkatan.

Pertama, tingkat Masa'il al-Usul (masalah-masalah pokok), yaitu kitab-kitab yang berisi masalah-masalah yang langsung diriwayatkan dari Imam Hanafi dan sahabat-sahabatnya yang terkenal seperti Imam Abu Yusuf. Walaupun demikian, kitab ini tidak murni merupakan pendapat dan pikiran Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, tetapi juga pikiran dan pendapat murid yang menuliskannya. Kitab dalam kategori ini disebut Zahir ar-Riwayah (teks riwayat) yang terdiri atas 6 kitab, yaitu:

(1) al-Mabsut (buku yang terbentang); (2) al-Jami' as-Sagir (himpunan ringkas); (3) al-Jami' al-Kabir (himpunan lengkap); (4) as-Sair as-Sagir (sejarah ringkas); (5) as-Sair al-Kabir (sejarah lengkap); (6) az-Ziyadah (tambahan).

Pada awal abad ke-4 Hijriah, keenam buku ini dihimpun dan disusun menjadi satu oleh Imam Abdul Fadl Muhammad bin Ahmad al-Marwazi dengan nama al-Kafi (Yang Memadai) yang kemudian disyarah oleh Imam Muhammad as-Sarkhasi dengan nama al-Mabsut (Yang Menuai).

Kedua, tingkat Masa'il an-Nawazir (masalah tentang sesuatu yang diberikan sebagai nazar), yaitu kitab-kitab yang berisi masalah fikih yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya dalam kitab selain Zahir ar-Riwayah. Kitab-kitab yang termasuk dalam kategori kedua adalah kitab-kitab Harr an-Niyah (Niat Yang Murni), Jurj an-Niyah (Rusaknya Niat), dan Qais an-Niyah (Kadar Niat) oleh Imam Muhammad bin Hasan bin Syaibani, serta kitab al-Mujarrad (Yang Asli) oleh Imam Hasan bin Ziyad.

Ketiga, tingkat al-Fatawa wa al-Waqi'at (fatwa-fatwa dalam permasalahan), yaitu kitab-kitab yang berisi masalah-masalah fikih yang berasal dari is-tinbat (pengambilan hukum dan penetapannya) ulama Mazhab Hanafi. Termasuk dalam kategori ini adalah kitab-kitab an-Nawazil (Bencana) dari Imam Abdul Lais as-Samarqandi.

 

 

 

 

 

IMAM HANBALI

(Baghdad, Rabiulakhir 164/ 780 M-Rabiulawal 241/855 M).

Ulama mujtahid (ahli  ijtihad) di bidang fikih dan salah seorang di antara empat imam mazhab yang terkenal di dunia Islam. Nama lengkapnya Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. Sering juga dipanggil dengan nama Abu Abdullah, karena salah seorang putranya bernama Abdullah. Setelah menjadi ulama besar yang mempunyai banyak pengikut, ia dikenal dengan panggilan Imam Hanbali dan mazhabnya disebut Mazhab Hanbali.

Ayahnya bernama Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asas bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasit bin Mazin bin Syaiban bin Dahal bin Akabah bin Sya'b bin Ali bin Baqa bin Qashid bin Aqsy bin Dami bin Jadlah bin As'ad bin Rabi'ah bin Nizar. Pada Nizar inilah bertemu silsilah Imam Hanbali dan Nabi Muham­mad SAW. Ibunya bernama Shahifah binti Maimunah bin Abdul Malik bin Sawadah bin Hindur asy-Syaibani, berasal dari bangsawan Bani Amir.

Karena ayahnya meninggal dalam usia muda, Hanbali diasuh dan dibesarkan oleh ibunya sendiri. Pendidikannya diawali dengan belajar Al-Qur'an dan ilmu-ilmu agama pada ulama-ulama di Bagh­dad sampai usia 16 tahun. Kemudian, ia memperdalam ilmu agama dengan mengunjungi ulama-ulama ternama di berbagai tempat, seperti Kufah, Basra, Syam (Suriah), Yaman, Mekah, dan Madinah. Di antara guru-gurunya adalah Hammad bin Khalid, Isma'il bin Aliyyah, Muzaffar bin Mudrik, Walid bin Muslim, Mu'tamar bin Sulaiman, Abu Yusuf al-Qadi, Yahya bin Zaidah, Ibrahim bin Sa'id, Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, Abdurrazaq bin Human, Musa bin Tariq, dan banyak lagi yang lainnya. Dari merekalah Ibnu Hanbal mendalami ilmu fikih, ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kalam, ilmu usul, dan ilmu bahasa Arab.

Ibnu Hanbal adalah seorang yang cerdas, rajin, dan tekun, serta sangat cinta kepada ilmu pengetahuan. Begitu cintanya pada ilmu pengetahuan, sehingga setiap kali ia mendengar ada seorang guru atau ulama terkemuka di suatu tempat, dengan serta merta ia berangkat ke sana untuk berguru pada ulama tersebut, walaupun ia harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan waktu yang lama.

Karena perhatiannya yang besar kepada ilmu, Ibnu Hanbal baru menikah setelah berusia 40 tahun. la menikah pertama kali dengan Aisyah binti Fadl dan dengannya dikaruniai seorang putra bernama Saleh. Setelah istri pertama wafat, ia menikah lagi dengan Raihanah dan dikaruniai pula seorang putra yang bernama Abdullah. Kemudian sepeninggal istri keduanya, ia menikah untuk ketiga kalinya dengan seorang jariyah (hamba perempuan) bernama Husinah, dan dianugerahi lima orang anak, yaitu Zainab, Hasan, Husain, Muham­mad, dan Sa'id.

Imam Hanbali dikenal sangat taat beribadah dan sangat zuhud. Imam Ibrahim bin Hani (se­orang imam fikih dan sahabat Imam Hanbali) mengatakan bahwa dia berpuasa hampir setiap hari dan tidurnya hanya sedikit pada malam hari. Kebanyakan waktunya dipakai untuk salat malam dan salat witir sampai masuk waktu subuh. Pengakuan lain disampaikan oleh putranya, Imam Adullah, "Ayah itu setiap harinya membaca sepertujuh Al-Qur'an dan waktu malam juga sepertujuh Al-Qur'an. Salat isyanya sering kali bersambung de­ngan salat subuhnya."

Selain itu, ia juga masyhur dengan sifat kedermawanannya. la tergolong orang kaya. Setiap kali memperoleh rezeki, ia selalu membaginya kepada orang lain yang dianggap lebih membutuhkan. Ten-tang hal ini Imam Yahya bin Hilal (seorang imam fikih dan sahabat Imam Hanbali) mengemukakan, "Aku pernah datang kepada Imam Hanbali, lalu aku diberinya uang sebanyak empat dirham sambil berkata, 'Ini adalah rezki yang kuperoleh hari ini dan semuanya kuberikan kepadamu.'"

Imam Hanbali mempunyai perhatian yang amat besar terhadap hadis-hadis Nabi SAW. Di mana saja ia mendengar ulama ahli hadis, ia pun mendatanginya untuk mendapatkan hadis daripadanya. Ketekunannya belajar dan meneliti hadis itu pulalah yang kemudian mengantarkannya menjadi ulama hadis yang menghafal ratusan ribu hadis.

Imam Hanbali hidup pada masa pemerintahan Khalifah al-Ma'mun dari Dinasti Abbasiyah. Waktu itu, aliran Muktazilah sedang mengalami masa kejayaannya. Al-Ma'mun menjadikan aliran ini sebagai mazhab resmi negara dan selanjutnya dengan menggunakan kekuasaannya ia memaksakan aliran ini kepada pembesar kerajaan serta tokoh-tokoh masyarakat. Di antara ajaran Muktazilah yang dipaksakan itu adalah paham yang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu adalah makhluk atau ciptaan Tuhan. Peristiwa ini disebut mihnah. Peristiwa ini menyebabkan terbunuhnya beberapa ulama terkemuka yang mempertahankan pendiriannya dengan tegas bahwa Al-Qur'an itu bukan makhluk melainkan sabda Allah.

Di antara ulama yang dengan tegas memper­tahankan pendiriannya adalah Imam Hanbali. Bahkan ia kemudian dipandang sebagai pemuka kelompok oposisi yang menentang keinginan penguasa untuk memaksakan paham Muktazilah ini. Karena membangkang terhadap penguasa, Ibnu Hanbal ditangkap dan dikirim menghadap al-Ma'mun di Tarsus. Sebelum sampai ke kota itu, al-Ma'mun wafat dan digantikan oleh putranya al-Mu'tasim yang kemudian memenjarakan Imam Hanbali. Selama dalam penjara, Imam Hanbali mendapat perlakuan yang sangat kejam. Setiap hari ia dicambuk dan dipukul. Walaupun sangat menderita, ia tetap teguh pada keyakinannya. Penganiayaan terhadap Imam Hanbali terus berlangsung sampai masa pemerintahan al-Wasiq, putra al-Mu'tasim. Sikap Ibnu Hanbal yang tegas, teguh dalam memegang prinsip, dan tidak takut mati menimbulkan simpati umat kepadanya, sehingga ia mempunyai banyak pengikut di kalangan umat Islam yang tidak setuju dengan paham Muktazilah.

Setelah al-Wasiq meninggal, ia digantikan oleh al-Mutawakkil. Pada masanyalah Imam Hanbali memperoleh kebebasan. Pada masa al-Mutawakkil ia dihormati dan dimuliakan. Sebagai ulama namanya bertambah harum dan orang-orang pun berdatangan dari berbagai pelosok negeri untuk mendengarkan fatwa dan mendapatkan ilmu daripadanya. Dengan demikian, muridnya pun semakin banyak jumlahnya.

Di antara muridnya yang terkenal ialah Imam Hasan bin Musa, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Abu Zur'ah ad-Di-masyqi, Imam Abu Zur'ah ar-Razi, Imam Ibnu Abi ad-Dunia, Imam Abu Bakar al-Asram, Imam Han­bal bin Ishaq asy-Syaibani, Imam Saleh, dan Imam Abdullah. Dua yang tersebut terakhir adalah putranya sendiri yang juga berhasil menjadi ulama besar pada masanya.

Di bidang fikih, prinsip-prinsip yang digunakan Imam Hanbali dalam mengistinbdtkan (menyim-pulkan) suatu hukum adalah (1) nas Al-Qur'an dan hadis sahih, (2) fatwa para sahabat, (3) hadis mursal (bersambung) dan hadis daif (lemah) yang bukan disebabkan kecurigaan akan kebohongan perawinya, dan (4) kias. Dalam menetapkan suatu hukum Imam Hanbali pertama-tama merujuk kepada nas Al-Qur'an dan, jika tidak ditemukannya, ia me­rujuk kepada hadis/sunah Nabi SAW yang sahih. Apabila dalam hadis/sunah sahih tidak ditemukan hukumnya, ia mencarinya dalam fatwa sahabat Nabi SAW yang disepakati. Kalau dalam fatwa itu tidak pula ditemukan, ia mencarinya dalam fatwa sahabat yang masih dalam perselisihan. Jika belum juga ditemukan hukumnya, ia merujuk kepada hadis mursal dan hadis daif. Imam Hanbali lebih mengutamakan hadis daif daripada pemikiran akal (ra'yu). Bila sudah dicari hukumnya dalam hadis mursal dan hadis daif tetapi belum juga ditemukan, barulah ia memakai kias. Kias hanya dipakai dalam keadaan terpaksa (darurat). Prinsip-prinsip inilah yang kemudian dikenal dengan dasar-dasar Mazhab Imam Hanbali.

Kemampuannya dalam bidang hadis terbukti dari kesanggupannya menyusun al-Musnad, yaitu suatu kitab hadis yang menghimpun kurang lebih 40.000 hadis, dan disusun berdasarkan tertib nama sahabat yang meriwayatkannya. Menurut Imam Abdullah bin Ahmad (putra sulung Imam Han­bali), 40.000 hadis yang termuat dalam kitab ini merupakan hadis seleksi dari 700.000 hadis yang dihafal oleh Imam Hanbali. Penelitian Muhammad Abdul Aziz al-Khuli (seorang ulama bahasa yang menulis banyak biografi tokoh-tokoh sahabat dan tabiin) menunjukkan bahwa ada 10.000 hadis yang berulang dalam Musnad Ahmad ibn Hanbal. Jadi jumlah sebenarnya adalah 30.000 hadis. Umumnya hadis-hadis yang terdapat di dalamnya mempunyai derajat sahih dan sedikit sekali yang berderajat daif. Pentingnya buku itu bagi para ulama hadis terlihat dari betapa banyak ulama yang mensyarah isinya, antara lain Imam Abu Amr Muhammad bin Abdul Wahid, Imam Sirajuddin bin Amr bin Ali, Imam Muhammad bin Muhammad al-Jazari, Imam Ali bin Husain bin Urwah, dan Imam Abu Hasan Muhammad bin Abdul Hadi as-Sindi.

Dalam memahami Al-Qur'an Imam Hanbali lebih senang mengambil arti lafal daripada melakukan takwil, terutama terhadap ayat-ayat yang menjelaskan sifat-sifat Tuhan atau ayat-ayat mutasyabihat (mengandung penyerupaan Tuhan de­ngan makhlukNya, seperti Tuhan mempunyai wajah, tangan, dan sebagainya). Imam Hanbali, di samping hafal Al-Qur'an dengan fasih dan lancar, juga mengerti tafsirnya secara mendalam.

Imam Hanbali meninggalkan banyak karya tulis, terutama tentang Al-Qur'an, antara lain Tafsir Al-Qur'an, Kitab an-Nasikh wa al-Mansukh (Kitab mengenai Ayat-Ayat Yang Menghapuskan dan Dihapuskan Hukumnya), Kitab Jawdban Al-Qur'an, Ki­tab al-Muqaddam wa al-Mu'akhkhar  fl  Al-Qur'an (Buku tentang Ayat-Ayat Yang Terdahulu dan Yang Kemudian Diturunkan), Kitab at-Tarikh (Buku Sejarah), Kitab al-Manasikh as-Sagir (Buku Kecil tentang Ayat-Ayat Yang Dihapuskan), Kitab al-Manasikh al-Kabir (Buku Besar tentang Ayat-Ayat Yang Dihapuskan), Kitab al-'Illah (Buku tentang Sebab-Sebab Hukum), Kitab Ta'at at-Rasul (Buku mengenai Ketaatan kepada Rasul), Kitab as-Salah, dan Kitab al Wara' (Buku mengenai Ketakwaan).

 

0 komentar:

Posting Komentar